Kamis, 11 Februari 2010

PENGANGKATAN PERANGKAT PENGURUS RW

KEPUTUSAN KETUA RUKUN WARGA 12
KELURAHAN TAMANSARI KECAMATAN BANDUNG WETAN
KOTA BANDUNG
Nomor : 148/ Kep. /XII/2009

TENTANG
PENGANGKATAN PERANGKAT PENGURUS RW 12
KELURAHAN TAMANSARI KECAMATAN BANDUNG WETAN
PERIODE TAHUN 2009-2012

KETUA RUKUN WARGA 12 KELURAHAN TAMANSARI

Membaca

Menimbang

Mengingat :

Keputusan Walikota Bandung Nomor 148/Kep.18/XII/2009 tanggal 09 Desember 2009 tentang : Pengesahan Pemberhentian dan Pengangkatan Pengurus Rukun Warga 12 Kelurahan Tamansari Kecamatan Bandung Wetan Periode Tahun 2009-2012.

a.Bahwa Rukun Warga (RW) adalah Organisasi Masyarakat di Kelurahan/Desa yang diakui dan dibina oleh Pemerintah dan diatur dalam Keputusan Walikota Bandung Nomor 278 Tahun 2000
b.Bahwa sesuai dengan maksud dan tujuan Pengangkatan Perangkat Pengurus RW 12 Kelurahan Tamansari Kecamatan Bandung Wetan, dipandang perlu ditetapkan Surat Keputusan Ketua Rukun Warga 12 Kelurahan Tamansari.

1.Keputusan Walikota Bandung Nomo 278 Tahun 2000 tentang Tata Cara Pembentukan Rukun Tetangga dan Rukun Warga;
2.Keputusan Camat Bandung Wetan Nomor 148/Kep. 18/XII/2009 tanggal 09 Desember 2009 tentang Pengesahan Pemberhentian dan Pengangkatan Pengurus Rukun Warga 12 Kelurahan Tamansari Kecamatan Bandung Wetan Periode Tahun 2009-2012;
3.Keputusan Walikota Bandung Nomor 278 Tahun 2000 tentang Tata Cara Pembentukan Rukun Tetangga dan Rukun Warga pasal 18 mengenai Penunjukan Seksi-seksi untuk Perangkat Pengurus RW 12 Kelurahan Tamansari Periode Tahun 2009-2012.


M E M U T U S K A N
Menetapkan

PERTAMA : Terhitung mulai tanggal penetapan Surat Keputusan ini, mengesahkan pengangkatan :

1. ANDI SUANDI : Sebagai Seksi Agama

2. H. MOCH. KABUL ARIFIN : Sebagai Seksi Keamanan dan Ketertiban

3. BAMBANG SUPRIATNO : Sebagai Seksi Pendidikan dan Pemberdayaan Masyarakat

4. ENDANG SUPRIATNA : Sebagai Seksi Pembangunan

5. ADITYA JAKA SAPUTRA : Sebagai Seksi Kebersihan dan Lingkungan Hidup


6. Ny. IDA HAZAMI ZUBIR : Sebagai Seksi PKK, Kesehatan dan KB


7. BUDIHARTONO, SH : Sebagai Seksi Konsultasi dan Bantuan Hukum


8. HANANG SUMARNA : Sebagai Seksi Informasi dan Teknologi (IT)


Untuk 3 (tiga) Tahun Masa Bakti Perangkat Pengurus RW 12 Kelurahan Tamansari yang baru terhitung mulai tanggal dikeluarkannya Keputusan ini.

KEDUA : Surat Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkannya dengan ketentuan akan diadakan perbaikan/perubahan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan dalam penetapannya.

DITETAPKAN DI
PADA TANGGAL :
: BANDUNG
14 Desember 2009
_______________________________________

KETUA RW 12 KELURAHAN TAMANSARI
KECAMATAN BANDUNG WETAN,




K A S I R U N



TEMBUSAN, disampaikan kepada Yth. :

1. Bapak Camat Bandung Wetan;
2. Bapak Lurah Tamansari Kec. Bandung Wetan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar