Kamis, 07 Januari 2010

HASIL RAPAT

HASIL RAPAT

Berdasarkan hasil rapat tertanggal 06 januari 2010, bahwa demi keamanan wilayah, setiap RT diharapkan menjaga dan memantau setiap warga baik yang warga baru ataupun warga lama.
beberapa point yang tercatat dari hasil rapat tersebut bahwasannya setiap kos-kos san di wajibkan menempelkan stiker "1 x 24 jam tamu wajib lapor" dengan ketentuan tamu hanya diperbolehkan berkeunjung sampai dengan jam 9.30 malam, dengan demikian lewat jam yang telah ditentukan pihak keamanan berhak menegur tamu yang datang ke kos-kos san.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar